@1910.mw.lt

1910 AVIATION






.
Senjata api, senjata tajam berukuran lebih dari 5 cm atau benda lain yang dapat dipergunakan sebagai senjata harus diserahkan kepada pengangkut
KM 14 TAHUN 1989 PENERTIBAN PENUMPANG, BARANG DAN KARGO YG DIANGKUT PESAWAT UDARA SIPIL

Pasal 6 Senjata api, senjata tajam serta benda lain yang dapat dipakai sebagai alat utk mengancam atau memaksakan kehendak dilarang dimasuk kan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara

SKEP/100 /VI/2003 PETUNJUK TEKNIS PENANGANAN PENUMPANG PESAWAT UDARA SIPIL YANG MEMBAWA SENJATA API BESERTA PELURU DAN TATA CARA PENGAMANAN PENGAWALAN TAHANAN DALAM PENERBANGAN SIPIL SECURITY ITEM diperlakukan sebagai SECURITY ITEM BOX dengan kondisi Disimpan ditempat yang tidak terjangkau oleh awak pesawat Udara dan penumpang
PELURU Max 12 butir/pax (penumpang)
Max dengan caliber 9 mm
batas jumlah perflight Max 100 butir/aircraft STANDARD 'DG' :



2. Labelling
3. Marking
4. Doc. Disediakan oleh operator
DILARANG MEMBAWA SENPI + PELURU KE KABIN a. Senpi + Peluru dilaporkan ke Airport Security - surat ijin kepemilikan/penguasaan senpi + peluru - peluru dikosongkan dari senpi oleh pemilik/pemegangnya b. Penumpang didampingi Airport Security menyerahkan senpi + peluru ke petugas check in dengan tanda bukti c. Senpi diperlakukan sebagai Security Item d. Peluru diperlakukan sebagai Dangerous Goods e. Senpi + peluru diserahkan ke penumpang di pintu keluar ruang kedatangan dengan tanda bukti
SECURITY ACT SECURITY ITEM



pemilik senjata api/security item wajib menyerahkan senjata api/security item kepada perusahaan pengangkut seperti yg tertulis pada PP N0.3/2001 PASAL 60/1


1. memeriksa dan mencatat indentitas/surat ijin pemilik security item
2. memeriksa dan mencatat ticket dan bording pass pemilik security item
a. nama pax
b. tujuan pax
c. no seat pax

security item dapat dirilis apabila pemilik/penumpang telah memiliki tanda/bukti flight (bording pas) sebagai penumpang pesawat.

3. memeriksa dan mencatat jumlah security item dengan benar
contoh:
a. pistol
b. magazen
c. peluru
mengecek dan memeriksa packing security item (yang disediakan pengankut) dalam keadaan aman dengan standar DG
4. pemilik senjata api/security item diberikan tanda bukti security item oleh perusahan pengangkut seperti yang tertulis PP N0.3/2001 PASAL 60 ayat 3

5. security wajib memastikan dan mengawasi senjata api/security item berada dalam box security item dalam keadaan aman dan terkunci dengan baik

INDONESIA TUNJUKAN PADA DUNIA BAHWA SESUNGGUHNYA KITA MAMPU


Build your own site

pacman, rainbows, and roller s