Pemeriksaan Dalam AVSEC SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR SKEP/ 40 / II / 1995 PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : 14 TAHUN 1989 TENTANG PENERTIBAN PENUMPANG, BARANG DAN KARGO YANG DIANGKUT PESAWAT UDARA SIPIL . Pokok-Pokok yang diatur:

1 . Pemeriksaan Dokumen

2 . Pemerik saan Penumpang, Bagasi, Dan Bagasi Kabin

3 . Pelaporan (Check -In)

4 . Pemeriksaan Awak Pesawat

6. penanganan senjata
8 . Penanganan Penumpang Khusus

9 . Pemeriksaan Jamaah Haji, Bagasi Kabin Dan Bagasinya

10 . Pengawasan Jalur Dari Check-In Ke Ruang Tunggu Dan Ke Sisi Udara

11 . Pengawasan Jalur Menuju Ke Dan Dari Pesawat Udara

12 . Penertiban Kargo

13 . Penggolongan

14 . Pengemasan

15 . Pengiriman

16 . Pengawasan

17 . Penanganan Bahan Dan/Atau Barang Berbahaya

18 . Kiriman Pos






PEMERIKSAAN DOCUMENT
PEMERIKSAAN TERHADAP CALON PENUMPANG BAGASI DAN BAGASI KABIN

1. Hanya petugas sekuriti yang berhak melakukan pemeriksaan

2. Pemeriksaan oleh petugas lain atas persetujuan Kabandara atau Adbandara

3. Tiket dicocokan dengan bukti kenal diri

4. Check-in counter dibuka 2 jam sebelum jadual penerbangan

5. Apabila pemeriksaan sekuriti dilakukan secara manual waktu pelaporan dapat diajukan

6. Batas waktu check-in 30 menit

7. Pemeriksaan secara fisik dan atau menggunakan alat bantu

8. Pemeriksaan dengan alat bantu harus diselingi pemeriksaan fisik secara acak

9. Setiap yang dicurigai harus diperiksa secara fisik

10. Bagasi yang telah diperiksa harus disegel dengan label sekuriti

11. Petugas sekuriti berhak melarang keberangkatan calon penumpang yang menolak untuk diperiksa

12. Pengangkut harus menolak bagasi yang tidak disegel atau segel rusak

13. Kondisi bagasi yang kurang baik harus diberitahukan untuk diperbaiki





14. Pengangkut harus menyediakan blanko identitas bagasi kabin




15. Semua awak pesawat udara harus diperiksa




16. Awak pesawat udara diberikan prioritas pemeriksaan




17. Penumpang transfer harus diperiksa ulang sebelum memasuki ruang tunggu




18. Penumpang transit yang keluar dan kembali ke ruang tunggu harus diperiksa




19. Penumpang pesawat udara yang mendarat karena kerusakan teknis atau alasan operasional harus diperiksa




20. Pengangkut harus menempatkan petugas sekuriti dan bekerjasama denga petugas sekuriti bandara untuk melaksanakan pemeriksaan penumpang, bagasi dan kargo




21. Pengangkut harus menempatkan petugas di ruang tunggu untuk memeriksa boarding pass




22. Senjata api, senjata tajam berukuran lebih dari 5 cm atau benda lain yang dapat dipergunakan sebagai senjata harus diserahkan kepada pengangkut dengan bukti tanda terima




23. Petugas sekuriti yang menemukan barang tersebut harus diberitahukan kepada pengangkut




24. Barang tersebut disimpan di ruang kargo pesawat




25. Ditempat tujuan diserahkan kembali kepada pemiliknya dengan meminta kembali bukti tanda terima di sisi darat




26. Bagasi dan bagasi kabin yang termasuk jenis barang berbahaya dapat diangkut sepanjang memenuhi peraturan pengangkutan barang berbahaya yang berlaku




PEMBERLAKUAN PERATURAN DIRJENHUBDAR N0: SKEP/43/III/2007

Peraturan Dirjenhubdar No: SKEP/43/III/2007 tanggal 6Maret 2007,

tentang Pembatasan Membawa Cairan, Aerosol dan Gel (liquids, aerosols and gels).
tujuan dari penerapan aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya ancaman bom (bio terorism) melalui cairan, aerosol dan gel, seperti minyak rambut, odol, minyak wangi dan lain sebagainya.
pemberlakuan ketentuan diberlakukan untuk keberangkatan internasional.

larangan ini terkait dengan aksi terorisme yang mengancam dunia penerbangan. Saat ini, disinyalir bahan peledak berbentuk cair bisa digunakan untuk meledakkan pesawat. barang-barang yang diindikasikan bisa membahayakan pesawat," ketentuan ini diberlakukan bagi penumpang luar negeri, dilarang membawa wadah yang berisi berbentuk cair, aerosol, dan gel dengan ukuran lebih dari 100 mililiter dengan isi tidak lebih dari 50 mililiter.
seperti air
mineral, parfum, minyak rambut, odol dan benda cair lainnya. dan penumpang diwajibkan melaporkan kepada petugas bila membawa benda cair dan nanti diberikan tas transparan untuk proses pemeriksaan, selanjutnya.
Sedangkan batas maksimal pembawaan barang cair itu setiap orang tidak boleh lebih dari 1000 militer atau setara dengan satu liter.
dan ketentuan tersebut berlaku untuk bawaan kedalam kabin pesawat terbang,
tentang larangan penumpang membawa zat cair, aerosol yang telah diberlakukan ICAO (Internasional Civil Asociation Organization) atau badan penerbangan sipil sejak Desember 2006 lalu. Keputusan bernomor AS 8/11-06/100 tentang recommended
screening liguid




27. Barang berbahaya dilarang disimpan dalam bagasi atau bagasi kabin maupun dipa kai pada badan




28. Pengangkut mencatat jumlah bagasi yang telah diperiksa




29. Pengangkut harus memberikan bukti tanda terima bagasi




30. Label bagasi (stiker) harus terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah lepas




31. Bagasi milik calon penumpang yang batal berangkat atau tidak melanjutkan penerbangan dan tidak memberitahukan kepada pengangkut dilarang diangkut kecuali atas persetujuan PIC




32. Bagasi milik penumpang yang batal berangkat dilarang diangkut kecuali telah diperiksa dan disertai bukti kenal diri

33. Bagasi yang tidak diangkut bersama dengan pemiliknya dapat diangkut apabila tela h diperiksa

34. Jumlah bagasi kabin maksimum 2 koli

35. Ukuran, berat bagasi serta kebutuhan penumpang selama penerbangan ditentukan pengangkut

36. Pengawasan bagasi kabin dilakukan pengangkut

37. Bagasi kabin yang melampaui ukuran dan berat harus diangkut sebagai bagasi

38. Anak dibawah umur 8 tahun harus disertai pengantar atau orang yang bertanggung jawab baik awak pesawat atau orang dewasa lain

39. Wanita hamil tua (8 bulan) harus disertai surat keterangan dokter

40. Orang sakit yang tidak dapat berjalan sendiri harus disertai dengan surat dokter dan pengantar

41. Jenasah harus disertai surat keterangan dari instansi kesehatan

42. Orang gila harus dikawal

43. Tahanan atau deportee harus dikawal

44. Pengangkut harus menolak calon penumpang yang tidak memenuhi ketentuan

45. Pengangkut dapat menolak calon penumpang yang mabuk, buron atau dicurigai berdasarkan informasi petugas berwenang

PEMERIKSAAN CALON JEMAAH HAJI DAN BAGASI KABINNYA




1 . Calon jemaah haji dan bagasinya harus diperiksa


2 . Pemeriksan dapat dilakukan di asrama haji oleh petugas sekuriti


3 . Kendaraan yang mengangkut calon jemaah haji harus steril


4 . Kendaraan yang mengangkut calon jemaah haji harus dinyatakan steril oleh petugas


5 . Kendaraan harus dikawal dan dilarang berhubungan dengan orang yang belum diperiksa


6 . Calon jemaah haji dilarang menerima titipan tanpa melalui pemeriksaan




7 . Pemeriksaan bagasi oleh petugas sekuriti bandara




8 . Pemeriksaan untuk mencegah terangkutnya bahan berbahaya




9 . Bagasi yang sudah diperiksa harus disegel dan pengawasannya dilakukan petugas sekuriti pengangkut




10 . Label sekuriti yang rusak harus diperiksa ulang




11 . Ketentuan lain diberlakukan sama untuk penumpang lainnya










PENGAWASAN JALUR DARI DAERAH LAPOR DIRI KE RUANG TUNGGU DAN KE SISI UDARA




1 . Daerah check-in merupakan daerah terbatas yang harus dijaga petugas




2 . Jalur yang menghubungkan daerah chek-in dengan sisi udara harus dilengkapi pintu dan dikunci saat tidak dipergunakan




3 . Pintu lalu lintas petugas harus dijaga petugas sekuriti dan dikunci apabila tidak dipergunakan




4 . Petugas lain turut mengawasi dibawah koordinasi petugas sekuriti bandara




5 . Pintu keluar menuju sisi udara harus dikunci saat tidak dipergunakan




6 . Petugas sekuriti harus mengawasi ruang tunggu selama dipergunakan




7 . Dilarang memasuki daerah sisi udara maupun ruang tunggu keberangkatan tanpa diperiksa

home
back

Disneyland 1972 Love the old s