Disneyland 1972 Love the old s
av
c.

Dasar Hukum Sistem Pengamanan Bandar Udara Peraturan perundang - undangan nasional dan ketentuan internasional yang berkaitan dengan pengamanan bandar udara, antara lain adalah :

1) UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang Penerbangan, yang terkait dengan pengamanan ( security ) bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3 ,

2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 , tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.

3) Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara No. SKEP. 100 / XI / 1985 tentang Peraturan Dasar Tata Tertib Bandar Udara

4) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2004 tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil, Jakarta

5) Doc 9246 ATS Planning Manual tentang Facility Security dan Personel Security

6) ANNEX 17 International Civil Aviation Organization, Security

7) International Civil Aviation Organization Doc 8973 / 5 , Security Manual for Safeguarding International Civil Aviation Againts Acts of Unlawfu Interference, d. Prosedur Sistem Pengamanan Bandar Udara Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 54 Tahun 2004 Tindakan melawan hukum (act of unlawful interference ) adalah tindakan yang dikategorikan :
1) Tindakan kekerasan terhadap seseorang di atas pesawat udara dalam penerbangan yang dimungkinkan membahayakan keselamatan pesawat udara.
2) Menghancurkan atau merusak pesawat udara yang akan di operasikan sehingga menyebabkan pesawat udara tersebut tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut.
3) Menempatkan alat atau bahan di pesawat udara dengan cara apapun sehingga pesawat udara tersebut tidak dapat terbang, hancur atau membahayakan keselamatan selama penerbangan.
4) Menghancurkan atau merusak atau mengganggu operasi fasilitas navigasi penerbangan yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan. 5) Komunikasi informasi palsu yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan 6) Melakukan tindakan melawan hukum yang disertai dengan penggunaan peralatan zat atau bahan atau senjata.

Bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara, dapat berupa :




1) Ancaman bom

2) Bencana alam

3) Demonstrasi / unjuk rasa

4) Kebakaran

5) Pembajakan pesawat udara

6) Penggelapan / penyeludupan

7) Pemerasan

8) Pemalsuan / penipuan

9) Pengrusakan

10) Pemogokan

11) Pencurian

12) Percaloan

13) Perdagangan / liar

14) Sabotase

15) Serangan bersenjata

16) Teror

17) Dan lain - lain yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran operasi bandar udara maupun ketenangan dan ketentraman kerja di bandar udara.


Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985 tentang Peraturan Tata Tertib Bandar Udara, siapapun dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara, yang berupa:

1) Permainan layang - layang

2) Perjudian dalam bentuk apapun

3) Perbuatan tidak susila

4) Mabuk atau pemakaian bahan narkotika

5) Gangguan dalam bentuk apapun termasuk jual beli tiket secara tidak sah / liar ( calo )

6) Penggembalaan ternak

7) Berjalan atau melintasi Bandar Udara selain dijalan, jalur atau bagian jalur lalu lintas yang telah ditentukan ataupun

PEMBERLAKUAN PERATURAN DIRJENHUBDAR N0: SKEP/43/III/2007

Peraturan Dirjenhubdar No: SKEP/43/III/2007 tanggal 6Maret 2007,

tentang Pembatasan Membawa Cairan, Aerosol dan Gel (liquids, aerosols and gels).
tujuan dari penerapan aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya ancaman bom (bio terorism) melalui cairan, aerosol dan gel, seperti minyak rambut, odol, minyak wangi dan lain sebagainya.
pemberlakuan ketentuan diberlakukan untuk keberangkatan internasional.

larangan ini terkait dengan aksi terorisme yang mengancam dunia penerbangan. Saat ini, disinyalir bahan peledak berbentuk cair bisa digunakan untuk meledakkan pesawat. barang-barang yang diindikasikan bisa membahayakan pesawat," ketentuan ini diberlakukan bagi penumpang luar negeri, dilarang membawa wadah yang berisi berbentuk cair, aerosol, dan gel dengan ukuran lebih dari 100 mililiter dengan isi tidak lebih dari 50 mililiter.
seperti air
mineral, parfum, minyak rambut, odol dan benda cair lainnya. dan penumpang diwajibkan melaporkan kepada petugas bila membawa benda cair dan nanti diberikan tas transparan untuk proses pemeriksaan, selanjutnya.
Sedangkan batas maksimal pembawaan barang cair itu setiap orang tidak boleh lebih dari 1000 militer atau setara dengan satu liter.
dan ketentuan tersebut berlaku untuk bawaan kedalam kabin pesawat terbang,
tentang larangan penumpang membawa zat cair, aerosol yang telah diberlakukan ICAO (Internasional Civil Asociation Organization) atau badan penerbangan sipil sejak Desember 2006 lalu. Keputusan bernomor AS 8/11-06/100 tentang recommended
screening liguid
home
back
riduan.co.nr@2010