XtGem Forum catalog
avsec
SISTEM PENGAMANAN BANDAR UDARA

1) Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.

2) Pengertian Pengamanan Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 Pengamanan ( security ) adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan dari tindakan gangguan melawan hukum. Sedangkan upaya pengamanan ( Security control ) adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan - bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum. Pada Annex 17 Definisi Security adalah, Security is a combination of measures and human and material resources intended to safeguard civil aviation against acts of unlawful interference. Pengamanan adalah gabungan sumber daya manusia dan materil yang digunakan untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum. Security control is a means by which the introduction of weapons, explosives or other dangerous devices may be utilized to commit an acts of unlawful interference can be prevented. Artinya : Upaya Pengamanan adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan - bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

3) Pengertian Bandar Udara Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 ,

Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat kargo dan / atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi Sedangkan menurut Document 4444 , ATM / 501 , ICAO, Aerodrome is a defined area on the land or water ( including any buildings, installations, equipment ) intended to be used either wholly or in a part for the arrival, departure and surface movement of the aircraft. Maksudnya, Bandar Udara adalah suatu daerah yang terletak di darat ataupun air ( terdiri dari bangunan - bangunan, instalasi - instalasi, peralatan ) yang seluruhnya atau sebagian digunakan untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat di darat. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sistem pengamanan bandar udara adalah upaya gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materi serta prosedur dalam suatu rangkaian unsur yang bekerja sama sebagai pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak, atau bahan - bahan lain di bandar udara yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan - tindakan melawan hukum, sehingga tercapai suatu tujuan yaitu melindungi penerbangan sipil dari tindakan melawan hukum.( faktor penyebabnya eksternal ).

Menurut Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1992 , tertanggal 25 Mei 1992 tentang penerbangan, keamanan penerbangan adalah keadaan yang terwujud dari penerbangan yang bebas dari gangguan / tindakan yang melawan hukum. b. Tujuan Sistem Pengamanan Bandar Udara UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang penerbangan, yang terkait dengan pengamanan ( security ) bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3 , yang berbunyi : ” Penyelenggara bandar udara bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran pelayanannya ”. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 setiap penyelenggara bandar udara dan operator pesawat udara wajib membuat program pengamanan bandar udara dan program pengamanan operator pesawat udara disesuaikan dengan kondisi perkembangan yang mempengaruhi keamanan dan keselamatan penerbangan sipil pada bandar udara dan perusahaan angkutan udara dan mengacu kepada Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil. Program nasional pengamanan penerbangan sipil bertujuan untuk melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, para petugas di darat, masyarakat, pesawat udara dan instalasi di bandar udara dari tindakan melawan hukum serta memberikan perlindungan terhadap operator pesawat udara.
Menurut Annex 17 Chapter 2 General Principles, objectives of Aviation Security terdapat pada 2.1.1 each contracting state shall have as its primary objective the safety of passenger, crew, ground personnel and the general public in all matters related to safeguarding against of unlawful interference with civil aviation, Maksudnya setiap negara anggota harus mempunyai tujuan utama untuk melindungi keamanan penumpang, awak pesawat, petugas yang beroperasi di darat dan masyarakat umum dalam segala hal yang berhubungan dengan pengamanan terhadap tindakan yang melawan hukum pada penerbangan sipil.
BENTUK HUKUM SISTEM KEAMANAN (SECURITY) PADA BANDAR UDARA DIDASARI OLEH PROSEDUR HUKUM

NEXT_DASAR HUKUM SISTEM
avsec