XtGem Forum catalog

@1910.mw.lt

1910 AVIATION






.
Pemeriksaan Dalam AVSEC SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR SKEP/ 40 / II / 1995 PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : 14 TAHUN 1989 TENTANG PENERTIBAN PENUMPANG, BARANG DAN KARGO YANG DIANGKUT PESAWAT UDARA SIPIL . Pokok-Pokok yang diatur:

1. Pemeriksaan Dokumen
2 . Pemerik saan Penumpang, Bagasi, Dan Bagasi Kabin
3 . Pelaporan (Check -In)
4 . Pemeriksaan Awak Pesawat
6. penanganan senjata
7 . Penanganan Penumpang Khusus
8 . Pemeriksaan Jamaah Haji, Bagasi Kabin Dan Bagasinya
9 . Pengawasan Jalur Dari Check-In Ke Ruang Tunggu Dan Ke Sisi Udara
10 . Pengawasan Jalur Menuju Ke Dan Dari Pesawat Udara
11 . Penertiban Kargo
12 . Penggolongan
13 . Pengemasan
14 . Pengiriman
15 . Pengawasan
16 . Penanganan Bahan Dan/Atau Barang Berbahaya
17 . Kiriman Pos

PEMERIKSAAN DOCUMENT
PEMERIKSAAN TERHADAP CALON PENUMPANG BAGASI DAN BAGASI KABIN
1. Hanya petugas sekuriti yang berhak melakukan pemeriksaan
2. Pemeriksaan oleh petugas lain atas persetujuan Kabandara atau Adbandara
3. Tiket dicocokan dengan bukti kenal diri
4. Check-in counter dibuka 2 jam sebelum jadual penerbangan
5. Apabila pemeriksaan sekuriti dilakukan secara manual waktu pelaporan dapat diajukan
6. Batas waktu check-in 30 menit
7. Pemeriksaan secara fisik dan atau menggunakan alat bantu
8. Pemeriksaan dengan alat bantu harus diselingi pemeriksaan fisik secara acak
9. Setiap yang dicurigai harus diperiksa secara fisik
10. Bagasi yang telah diperiksa harus disegel dengan label sekuriti
11. Petugas sekuriti berhak melarang keberangkatan calon penumpang yang menolak untuk diperiksa
12. Pengangkut harus menolak bagasi yang tidak disegel atau segel rusak
13. Kondisi bagasi yang kurang baik harus diberitahukan untuk diperbaiki
14. Pengangkut harus menyediakan blanko identitas bagasi kabin
15. Semua awak pesawat udara harus diperiksa
16. Awak pesawat udara diberikan prioritas pemeriksaan
17. Penumpang transfer harus diperiksa ulang sebelum memasuki ruang tunggu
18. Penumpang transit yang keluar dan kembali ke ruang tunggu harus diperiksa
19. Penumpang pesawat udara yang mendarat karena kerusakan teknis atau alasan operasional harus diperiksa
20. Pengangkut harus menempatkan petugas sekuriti dan bekerjasama denga petugas sekuriti bandara untuk melaksanakan pemeriksaan penumpang, bagasi dan kargo
21. Pengangkut harus menempatkan petugas di ruang tunggu untuk memeriksa boarding pass
22. Senjata api, senjata tajam berukuran lebih dari 5 cm atau benda lain yang dapat dipergunakan sebagai senjata harus diserahkan kepada pengangkut dengan bukti tanda terima
23. Petugas sekuriti yang menemukan barang tersebut harus diberitahukan kepada pengangkut
24. Barang tersebut disimpan di ruang kargo pesawat
25. Ditempat tujuan diserahkan kembali kepada pemiliknya dengan meminta kembali bukti tanda terima di sisi darat
26. Bagasi dan bagasi kabin yang termasuk jenis barang berbahaya dapat diangkut sepanjang memenuhi peraturan pengangkutan barang berbahaya yang berlaku
PEMBERLAKUAN PERATURAN DIRJENHUBDAR N0: SKEP/43/III/2007
Peraturan Dirjenhubdar No: SKEP/43/III/2007 tanggal 6Maret 2007,
tentang Pembatasan Membawa Cairan, Aerosol dan Gel (liquids, aerosols and gels).
tujuan dari penerapan aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya ancaman bom (bio terorism) melalui cairan, aerosol dan gel, seperti minyak rambut, odol, minyak wangi dan lain sebagainya.
pemberlakuan ketentuan diberlakukan untuk keberangkatan internasional.
larangan ini terkait dengan aksi terorisme yang mengancam dunia penerbangan. Saat ini, disinyalir bahan peledak berbentuk cair bisa digunakan untuk meledakkan pesawat. barang-barang yang diindikasikan bisa membahayakan pesawat," ketentuan ini diberlakukan bagi penumpang luar negeri, dilarang membawa wadah yang berisi berbentuk cair, aerosol, dan gel dengan ukuran lebih dari 100 mililiter dengan isi tidak lebih dari 50 mililiter.
seperti air
mineral, parfum, minyak rambut, odol dan benda cair lainnya. dan penumpang diwajibkan melaporkan kepada petugas bila membawa benda cair dan nanti diberikan tas transparan untuk proses pemeriksaan, selanjutnya.
Sedangkan batas maksimal pembawaan barang cair itu setiap orang tidak boleh lebih dari 1000 militer atau setara dengan satu liter.
dan ketentuan tersebut berlaku untuk bawaan kedalam kabin pesawat terbang,
tentang larangan penumpang membawa zat cair, aerosol yang telah diberlakukan ICAO (Internasional Civil Asociation Organization) atau badan penerbangan sipil sejak Desember 2006 lalu. Keputusan bernomor AS 8/11-06/100 tentang recommended
screening liguid
27. Barang berbahaya dilarang disimpan dalam bagasi atau bagasi kabin maupun dipa kai pada badan
28. Pengangkut mencatat jumlah bagasi yang telah diperiksa
29. Pengangkut harus memberikan bukti tanda terima bagasi
30. Label bagasi (stiker) harus terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah lepas
31. Bagasi milik calon penumpang yang batal berangkat atau tidak melanjutkan penerbangan dan tidak memberitahukan kepada pengangkut dilarang diangkut kecuali atas persetujuan PIC
32. Bagasi milik penumpang yang batal berangkat dilarang diangkut kecuali telah diperiksa dan disertai bukti kenal diri
33. Bagasi yang tidak diangkut bersama dengan pemiliknya dapat diangkut apabila tela h diperiksa34. Jumlah bagasi kabin maksimum 2 koli35. Ukuran, berat bagasi serta kebutuhan penumpang selama penerbangan ditentukan pengangkut 36. Pengawasan bagasi kabin dilakukan pengangkut 37. Bagasi kabin yang melampaui ukuran dan berat harus diangkut sebagai bagasi 38. Anak dibawah umur 8 tahun harus disertai pengantar atau orang yang bertanggung jawab baik awak pesawat atau orang dewasa lain 39. Wanita hamil tua (8 bulan) harus disertai surat keterangan dokter 40. Orang sakit yang tidak dapat berjalan sendiri harus disertai dengan surat dokter dan pengantar 41. Jenasah harus disertai surat keterangan dari instansi kesehatan42. Orang gila harus dikawal 43. Tahanan atau deportee harus dikawal 44. Pengangkut harus menolak calon penumpang yang tidak memenuhi ketentuan 45. Pengangkut dapat menolak calon penumpang yang mabuk, buron atau dicurigai berdasarkan informasi petugas berwenang

INDONESIA TUNJUKAN PADA DUNIA BAHWA SESUNGGUHNYA KITA MAMPU


Build your own site