@1910.mw.lt

1910 AVIATION






.
PEMERIKSAAN DOCUMENT
PEMERIKSAAN TERHADAP CALON PENUMPANG BAGASI DAN BAGASI KABIN
1. Hanya petugas sekuriti yang berhak melakukan pemeriksaan
2. Pemeriksaan oleh petugas lain atas persetujuan Kabandara atau Adbandara
3. Tiket dicocokan dengan bukti kenal diri
4. Check-in counter dibuka 2 jam sebelum jadual penerbangan
5. Apabila pemeriksaan sekuriti dilakukan secara manual waktu pelaporan dapat diajukan
6. Batas waktu check-in 30 menit
7. Pemeriksaan secara fisik dan atau menggunakan alat bantu
8. Pemeriksaan dengan alat bantu harus diselingi pemeriksaan fisik secara acak
9. Setiap yang dicurigai harus diperiksa secara fisik
10. Bagasi yang telah diperiksa harus disegel dengan label sekuriti
11. Petugas sekuriti berhak melarang keberangkatan calon penumpang yang menolak untuk diperiksa
12. Pengangkut harus menolak bagasi yang tidak disegel atau segel rusak
13. Kondisi bagasi yang kurang baik harus diberitahukan untuk diperbaiki
14. Pengangkut harus menyediakan blanko identitas bagasi kabin
15. Semua awak pesawat udara harus diperiksa
16. Awak pesawat udara diberikan prioritas pemeriksaan
17. Penumpang transfer harus diperiksa ulang sebelum memasuki ruang tunggu
18. Penumpang transit yang keluar dan kembali ke ruang tunggu harus diperiksa
19. Penumpang pesawat udara yang mendarat karena kerusakan teknis atau alasan operasional harus diperiksa
20. Pengangkut harus menempatkan petugas sekuriti dan bekerjasama denga petugas sekuriti bandara untuk melaksanakan pemeriksaan penumpang, bagasi dan kargo
21. Pengangkut harus menempatkan petugas di ruang tunggu untuk memeriksa boarding pass
22. Senjata api, senjata tajam berukuran lebih dari 5 cm atau benda lain yang dapat dipergunakan sebagai senjata harus diserahkan kepada pengangkut dengan bukti tanda terima
23. Petugas sekuriti yang menemukan barang tersebut harus diberitahukan kepada pengangkut
24. Barang tersebut disimpan di ruang kargo pesawat
25. Ditempat tujuan diserahkan kembali kepada pemiliknya dengan meminta kembali bukti tanda terima di sisi darat
26. Bagasi dan bagasi kabin yang termasuk jenis barang berbahaya dapat diangkut sepanjang memenuhi peraturan pengangkutan barang berbahaya yang berlaku

INDONESIA TUNJUKAN PADA DUNIA BAHWA SESUNGGUHNYA KITA MAMPU


Build your own site

XtGem Forum catalog